Senin, 26 Januari 2009

HIDUP BAHAGIA TANPA RIBA

Ayat-ayat tentang Riba
QS. Al-Baqarah (2) : 275
- Hukuman para pelaku riba antara lain, berdiri pada hari kiamat seperti orang yang kesurupan/kerasukan setan lantaran tekanan penyakit gila
- Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba
- Pelaku riba diancam dengan api neraka (juga terdapat dalam QS. Ali Imran (3) : 130-131

QS. Al-Baqarah (2) : 276
- Allah tidak memberikan berkah pada harta hasil riba dan akan memusnahkannya serta membinasakannya
QS. Ar-Rumm (30) : 39
- Riba hanya menambah pada sisi manusia tetapi tidak pada sisi Allah SWT

QS. Al-Baqarah (2) : 278-279
- Allah dan RasulNya akan memerangi para pelaku riba

QS. Al-Baqarah (2) : 281
- Allah mengancam para pelaku riba akan hisab pada hari kiamat yang pasti kedatangannya dan kepastian perjumpaan hamba dengan tuhannya.

Hadits-Hadits Rasulullah SAW tentang Riba
1. Riba menyebabkan pelakunya mengalami kehancuran dan kebinasaan di dunia dan akhirat (Hadits Muttafaqun alaih)
2. Satu dirham riba lebih parah dari 36 kali zina (HR. Imam Ahmad dan ath Thabrani, Shahihul Jami’ juz 1 nomer hadits 3375)
3. Allah melaknat yang memakan riba, yang memberi makan dengannya, saksinya dan penulisnya (semua yang terlibat dalam proses riba) (HR. Muslim)
4. Riba akan mendatangkan adzab Allah (HR. ath Thabrani, al-Hakim dan hadits ini ada di Shahihul Jami al-Albani juz 1 hadits no. 679)
5. Pintu riba yang paling ringan seperti menzinahi ibunya (Hadits ini ada di Shahihul Jami al-Albani juz 1 no. 3541)
6. Riba meskipun hasil dzahirnya banyak namun akibatnya akan menjadi sedikit (HR. al-Hakim, Shahihul Jami al-Albani juz 1 no. 3542). Bersesuaian dengan firman Allah Ta’ala dalam QS. 2 : 276
7. Pelaku riba akan diceburkan ke sungai darah (HR. al-Bukhari)
8. Riba sama dengan syirik yang mempunyai tujuh puluhan pintu (HR. al-Bazzar, dan Ibnu Majjah, Shahihut Targhib karya al-Albani, juz 2 no. 1852)
9. Munculnya riba merupakan salah satu tanda akan datangnya kiamat disamping perzinaan dan khamar (HR. ath-Thabrani, Shahihut Targhib wat Tarhib no. 1861)
10. Riba merupakan salah satu dosa yang menghalangi dari ampunan Allah (HR. ath-Thabrani, Shahihut Targhib wat Tarhib no. 1862). Hadits ini mengisyaratkan begitu besarnya dosa riba, namun ini tetap dapat diampuni kalau pelakunya bertaubat sesuai dengan Kitabullah dan as-Sunnah
11. Pelaku riba akan diubah rupanya menjadi kera atau babi (Shahih at-Targhib no. 1864)
12. Rasulullah menghapuskan dan menolak riba dengan meletakkannya di bawah telapak kakinya dan merupakan perbuatan jahiliyah (HR. Muslim no. 1218, bab haji)

RIBA DAN HUTANG

Riba merupakan penyebab terjadinya hutang bagi para pemakai jasa ribawi. Beberapa hadits menyebutkan bahwa hutang akan menyebabkan tergantungnya seorang akan pengampunan dosa dari Allah SWT. Dan penyebab tersebut merupakan hutang yang syar’I, maka akan lebih fatal akibatnya atas hutang yang didapat melalui proses ribawi.

Para ulama sepakat bahwa riba adalah haram, bunga bank atau lainnya adalah haram. Yang menghalalkan riba telah jadi kafir, yang melakukannya telah melakukan dosa besar, ia fasiq dan berani memerangi Allah dan RasulNya. Kecil atau besar bunga merupakan riba yang diharamkan.

Haram hukumnya bagi seseorang untuk mendengar dan menaati suruhan untuk bermaksiat kepada Allah SWT. Hal ini sesuai dengan hadits yang diriwayatkan oleh al-Bukhari dan Muslim. Juga sejalan dengan QS. An-Nisa (4) : 59 dan QS. Al-Maidah (5) : 44-50.

Pada realita saat ini, tidak ada keadaan darurat untuk melakukan riba. Makan roti dengan minyak dan tinggal di gubug reot lebih baik daripada makan madu dan tinggal di rumah mewah tetapi haram.

Diantara bahaya riba adalah :

- Pelakunya diperangi Allah dan RasulNya
- Dihapuskannya barakah dalam harta, jiwa, isteri dan anak-anak
- Menyebabkan tenggelam dalam hutang
- Terhalang dari ketenangan jiwa
- Tertimpa penyakit jiwa akibat dari kegelisahan
- Kesedihan dan memakan harta dengan cara bathil
- Mendapatkan murka dari Allah
- Menyebabkan terjangkit penyakit hati
- Pelakunya terbiasa mempunyai sifat dusta, bersiasat, bakhil, menipu dan mendatangkan kekafiran

Sedangkan fatwa MUI dengan gambling menyebutkan bahwa bunga yang selama ini dipraktekkan oleh bank-bank konvensional ataupun lembaga-lembaga keuangan lainnya termasuk dalam kategori praktek riba dalam pengertian syar’i yang diharamkan. Lihat fatwa MUI nomor 1 tahun 2004 tentang Bunga (Interest/Fa’idah)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar